Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender merupakan hak asasi kita sebagai manusia. Hak kebebasan dalam memilih pilihan hidup tidak hanya diperuntukkan laki-laki, perempuan pun sebenarnya memiliki hak yang sama. Akan tetapi, sampai saat ini perempuan masih saja dianggap lemah dan hanya menjadi sebagai pelengkap. Banyak yang mengasumsikan peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, mengurus keluarga dan anak. Sehingga tidak begitu dianggap penting bila perempuan bekerja diluar.

Berikut adalah sejumlah contoh kesenjangan gender diberbagai sektor yang perlu  diatasi:
1. Pola Pernikahan yang merugikan perempuan
    Dalam hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak istri dapat diberikan jika istri pertama tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri.

2. Kesenjangan gender di pasar kerja
    Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan.

3. Kekerasan fisik
    Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa kekersan terhadap perempuan adalah umum di Indonesia. Menurut survey Demografi dan kesehatan 2003, hampir  25% perempuan yang pernah menikah menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul istrinya karena alasan berikut: istri pergi tanpa memberitahu, istri mengabaikan suami dan anak.
    Pedagangan perempuan merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia Tahun 2004 menemkan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.

4. Hak kepemilikan
    Hukum Perdata di Indonesia meneapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi dibeberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka daalam catatan suami.

sumber:
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/Tentang-wanita/perempuan-dan-teriakannya-seputar-kesetaraan-gender 

Komentar

Postingan Populer