Macam-macam Organisasi dari Segi Tujuan

Organisasi Niaga

Macam-macam Organisasi Niaga

1. Perseroan Terbatas(PT)
    Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze vennootschaap(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki.

2. Persekutuan Komanditer(CV)
     Persekutuan Komanditer atau disebut CV(Commanditaire vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

3. Join Ventura
     Atau disebut dengan perusahaan patungan merupakan sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

4. Koperasi
     Suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Jenis-jenis koperasi antara lain:
      - Koperasi Simpan Pinjam
      - Koperasi Konsumen
      - Koperasi Produsen
      - Koperasi Pemasaran
      - Koperasi Jasa

5. Trust
     Trust merupakan penggabungan (bukan bentuk kerjasama) dari beberapa perusahaan menjadi satu. Masing-masing perusahaan meleburkan diri atau berfusi sehingga terbentuk satu perusahaan yang besar dan kuat.

6. Kartel
    Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

7. Holding Company
    Perusahaan saham patungan, yang mengontrol satu atau lebih perusahaan lain. Kepemilikan saham dapat penuh, atau sebagian. Holding Company dapat terbentuk bila perusahaan membeli saham perusahaan/perusahaan lain untuk menjadi miliknya. 



Organisasi Sosial

Organisasi sosial atau kemasyarakatan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Jalur pembentukan Organisasi Kemasyarakatan:
-          - Jalur Keagamaan
-          - Jalur Profesi
-          - Jalur Kepemudaan
-          - Jalur Kemahasiswaan
-          - Jalur kepartaian dan kekayaan

Ciri-Ciri Organisasi Sosial:
Menurut Berelson dan Steiner(1965:55) sebuah organisasi sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.       Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.       Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.       Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.



Organisasi Regional dan Internasional

Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional:
  • APEC (Asia Pasific Economic Cooperation), organisasi kerjasama negar-negara kawasan Asia Pasific di bidang ekonomi.
  • EEC (European Economic Community), dikeal sebagai Masyarakat Ekonomi Eropa(MEE).
  • ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara(PERBARA). 
  • EU (The european Union), 27 negara anggota, 1 November 1993.
  • G8 (Group of Eight), kelompok negara termaju di dunia.
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
  •  PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.
  • NATO (North Atlantic Treaty Organisation), organisasi internasional untuk keamanan bersama
  • UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)(1946), diganti menjadi United Nations Children's Fund(1953), dana anak-anak perserikatan bangsa-bangsa
  • UNESCO (The United Nations Educational), organisasi pendidikan.
  • WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan dunia. 


Sumber:
https://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/ 
http://aliadelina.blogspot.co.id/2012/10/organisasi-regional-dan-internasional.html
https://timokomit.wordpress.com/2010/10/09/pengertian-organisasi-serta-macam-macamnya/

Komentar

Postingan Populer